Sulawesinetwork - Pemerintah Indonesia berencana mengubah secara signifikan skema pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Perubahan ini diatur dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran, dan bertujuan untuk memperbaiki perlindungan hari tua bagi ASN.
Rencana reformasi ini melibatkan dua substansi penting dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 71! Dapatkan Pelatihan dan Saldo Dana Gratis, Berikut Cara Daftarnya
Pertama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS, termasuk jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).
Kedua, UU ASN mengamanatkan bahwa JP dan JHT bagi ASN adalah bentuk perlindungan untuk memastikan kesinambungan penghasilan hari tua serta penghargaan atas pengabdian mereka.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tantangan yang ada dalam sistem pensiun saat ini termasuk manfaat pensiun yang relatif rendah dan kesenjangan tingkat replacement ratio (RR) antar jabatan.
Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN 2025, Apa Itu Skema Fully Funded dan Kapan Akan Diterapkan?
Pensiunan pejabat tinggi seperti Eselon 1A hanya menerima manfaat pensiun kurang dari 10% dari penghasilan terakhir mereka.
Reformasi ini diperlukan karena skema pensiun saat ini, yang berbasis pada pembiayaan pay-as-you-go, dianggap tidak berkelanjutan dan berpotensi meningkatkan risiko fiskal seiring dengan tren penuaan populasi.
Sistem pay-as-you-go, di mana manfaat pensiun sepenuhnya dibiayai oleh APBN, dinilai semakin membebani anggaran negara.
Baca Juga: Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Desain Reformasi
1. Perubahan untuk PNS Existing: Pemerintah memastikan bahwa PNS yang sudah ada tidak akan mengalami penurunan manfaat pensiun.