1. Perubahan skema program untuk PNS existing: Memastikan tidak ada penurunan manfaat pensiun dengan program pelengkap skema iuran pasti berbasis take home pay (THP).
Baca Juga: Upaya Kotak Kosong Disebut Sebagai Bentuk Pembodohan Publik
2. Pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK: Mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP yang lebih baik dari skema pensiun saat ini.
Desain baru reformasi pensiun ASN harus memastikan:
1. Kesinambungan program dan fiskal: Tidak memberikan beban bagi generasi mendatang.
2. Pembagian beban pensiun antara Pemerintah Pusat dan Daerah: Sesuai prinsip pemberi kerja sebagai penanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru LSI! Yasir Machmud dan Andi Asman Sulaiman Bersaing Ketat di Pilbup Bone 2024
Perubahan besaran dan formula iuran serta skema dan formula manfaat akan diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan APBN, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal baik masa kini maupun masa mendatang.***