Sulawesinetwork - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Meskipun demikian, detail skema pensiun yang akan digunakan masih belum dibicarakan secara mendalam, termasuk rencana pengubahan skema pensiun dari pay-as-you-go menjadi fully funded.
Baca Juga: Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pembentukan skema pensiun fully funded bagi ASN sangat kompleks dan belum bisa diterapkan seketika pada tahun depan.
"Kalau itu (pensiun skema fully funded) lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (diterapkan 2025)," ujar Isa, Senin 22 Juli 2024 dikutip dari CNBC Indonesia.
Rencana pengubahan skema pensiun ASN ini sebenarnya telah lama diagendakan pemerintah.
Baca Juga: Kurang 3 Kursi Lagi, Danny Pomanto Optimis Raih Tiket Pilgub Sulsel 2024
Pada 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa skema fully funded bisa membuat PNS mendapat dana pensiun hingga Rp 1 miliar.
Pada akhir 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema iuran pasti atau fully funded.
Skema fully funded adalah pensiun yang dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Baca Juga: Rekam Jejak! Adnan Purichta Ichsan, Dari Bupati Termuda Hingga Kandidat Pilgub Sulsel 2024
Sementara itu, pay-as-you-go adalah sistem pembiayaan pensiun PNS yang didanai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam KEM PPKF 2025, arah reformasi program pensiun bagi ASN dibagi menjadi dua kelompok besar: