pendidikan

Juknis TPG Kemenag 2025: Persyaratan Sertifikasi dan Pelatihan Guru yang Wajib Diketahui

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:00 WIB
Juknis TPG Kemenag 2025 dorong hal ini. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) terbaru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan tepat sasaran, meningkatkan transparansi, dan mendorong profesionalisme tenaga pendidik di madrasah serta lembaga pendidikan Islam lainnya.

Salah satu poin utama dalam Juknis TPG 2025 adalah persyaratan sertifikasi dan pelatihan yang semakin diperketat. Guru yang ingin mendapatkan tunjangan ini diwajibkan untuk memenuhi kriteria tertentu sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga: 3 Fakta Menohok Danantara: Prabowo Tak Ingin Lagi RI ‘Jual Murah’ hingga Lembaga Investasi Itu Punya Nilai Aset Tinggi

Fokus Utama Juknis TPG 2025

Kasubdit Bina MA/MAK, Suwardi, yang mewakili Direktur GTK Kemenag, menjelaskan bahwa penyaluran TPG kini berbasis kinerja. Hal ini bertujuan untuk memotivasi guru agar lebih profesional dalam meningkatkan kualitas pengajaran di madrasah.

"Penyusunan Juknis ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan sebelumnya, seperti keterlambatan pencairan dan ketidakcocokan data penerima," ujarnya di Jakarta pada Rabu (7/11/2024) lalu.

Baca Juga: Polemik Kades Benteng Malewang: DPRD Turun Tangan!

Lebih lanjut, Suwardi menambahkan bahwa penyusunan Juknis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, dan perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

"Dengan adanya Juknis baru ini, diharapkan para guru lebih terdorong untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengajaran, sehingga pendidikan Islam di Indonesia semakin maju dan kompetitif," tegasnya.

Poin-Poin Penting dalam Juknis TPG 2025

Baca Juga: Ramadan 2025: Keistimewaan Bulan Suci yang Penuh Berkah dan Ampunan

Berikut beberapa poin utama dalam Juknis TPG 2025 yang perlu diperhatikan oleh para guru dan tenaga pendidik:

1. Persyaratan Sertifikasi dan Pelatihan yang Lebih Ketat
- Guru madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya wajib memenuhi standar sertifikasi dan pelatihan khusus.
- Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap tenaga pendidik memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB