Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru yang wajib diikuti oleh seluruh guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa guru di bawah naungan Kemenag harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai standar profesional.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap tenaga pendidik memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme mereka.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Fokus Efisiensi Anggaran 2025, Banggar Gandeng TAPD
Menurut Kemenag, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah berbasis keagamaan semakin meningkat. Tak ada lagi guru yang mengajar tanpa sertifikasi setelah batas waktu yang ditetapkan.
Poin-Poin Penting Aturan PPG untuk Guru Madrasah dan PAI
Surat edaran ini berisi beberapa poin utama yang harus dipatuhi oleh guru dan lembaga pendidikan terkait. Berikut ketentuan pentingnya:
Baca Juga: Isu Paus Fransiskus Mundur karena Kondisi Kesehatannya Terus Memburuk, Vatikan Jawab Begini
1. Guru Berpengalaman Berhak Mengikuti PPG Dalam Jabatan
Bagi guru yang telah mengajar minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2023, mereka berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini memberikan kesempatan kepada para guru yang sudah aktif mengajar untuk mendapatkan sertifikasi resmi.
2. Guru Baru Wajib Mengikuti PPG Prajabatan
Baca Juga: Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Ketua DPR Puan Maharani di Peluncuran Danantara
Bagi guru yang diangkat setelah 30 Juni 2023, mereka wajib mengikuti PPG Prajabatan sebelum bisa mengajar secara resmi. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemenag dan dibiayai secara mandiri oleh guru bersangkutan.
3. Larangan Mengangkat Guru Tanpa Sertifikasi Mulai 2025