Sulawesinetwork.com - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua tahun 2025 kini resmi cair pada Juli 2025. Bantuan pendidikan ini disalurkan khusus untuk siswa SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima, bertujuan mendukung kelangsungan pendidikan tanpa hambatan finansial.
Mengenal Lebih Dekat Bansos PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dirancang untuk memastikan akses pendidikan berkualitas bagi siswa kurang mampu. Melalui bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala ekonomi yang menghalangi siswa untuk terus bersekolah.
Baca Juga: Viral! Curhat Film Malaysia 'Tak Laku' di RI, Netizen Indonesia Kompak Sebut Upin-Ipin Tetap Favorit
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun 2025, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022:
- Termin 1 (Februari – April 2025): Untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), sudah selesai dicairkan.
- Termin 2 (Mei – September 2025): Pencairan aktif di Juli 2025 berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan aktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember 2025): Akan dilakukan untuk penerima termin 1 dan termin 2.
Besaran Dana Bansos PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B:
Baca Juga: 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional: Istana Tegaskan Bukan 'Cocoklogi' dengan Ultah Prabowo
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Cara Cek Status Penerima dan Pencairan Dana PIP