Terobosan Kemendikdasmen! Guru ASN Siap Mengajar di Sekolah Swasta Demi Pemerataan

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 13:55 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berencana distribusi ASN ke sekolah swasta. (Instagram/@kemendikdasmen)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berencana distribusi ASN ke sekolah swasta. (Instagram/@kemendikdasmen)

Sulawesinetwork.com - Kabar segar bagi dunia pendidikan, khususnya sekolah swasta! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan revolusioner: redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah-sekolah swasta.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan redistribusi ini bertujuan untuk mengatasi masalah kekurangan guru yang kerap dialami oleh sekolah-sekolah swasta.

Baca Juga: Menteri PANRB Lirik Kebijakan Wajib Naik Angkot ASN Jakarta, Peluang Nasional Terbuka

Situasi ini semakin mendesak setelah 110 ribu guru yang sebelumnya mengabdi di sekolah swasta berhasil lolos seleksi ASN PPPK dan kini bertugas di sekolah negeri.

"Kami menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan swasta. Redistribusi akan berlangsung selama empat tahun dan bisa diperpanjang satu kali," ujar Mendikdasmen Mu’ti dalam sambutannya pada Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, Mendikdasmen Mu’ti menekankan bahwa proses redistribusi ini akan mempertimbangkan secara matang kebutuhan guru di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Awasi Langsung Latihan Dalmas: Ini Pelayanan, Utamakan Sikap Humanis

Meskipun menerima bantuan guru ASN, sekolah swasta tetap memiliki tanggung jawab untuk berupaya memenuhi kebutuhan guru secara mandiri.

Tak hanya itu, Mendikdasmen juga menyampaikan rencana penting terkait perubahan sistem penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Transformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi yang selama ini dianggap memberatkan dan menjadikan penilaian kinerja lebih bermakna dalam pengembangan profesional guru.

Baca Juga: GBK di Bawah Danantara, Rosan Roeslani: PR Besar Menanti, Jadikan Ikon Baru Indonesia

"Pengisian kinerja cukup dilakukan satu kali setahun. Diverifikasi langsung oleh atasan, dan pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri," kata Mendikdasmen Mu’ti.

Sistem penilaian kinerja yang baru ini akan terintegrasi secara langsung dengan sistem e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, guru hanya perlu mengakses satu sistem terpadu untuk mengelola kinerja mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X