Kabar Gembira! Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:42 WIB
Kemenag pastikan TPG Guru dan Pengawas PAI akan dicairkan. (Foto: Ilustrasi/Kemenag Pinrang)
Kemenag pastikan TPG Guru dan Pengawas PAI akan dicairkan. (Foto: Ilustrasi/Kemenag Pinrang)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah! Tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas PAI dipastikan cair sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk membayarkan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: GaroSero Batal Rilis Foto Kim Soo-hyun Saat di Rumah Kim Sae-ron, Iba dengan Kondisi Mentalnya

Hal ini juga menjadi perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berdedikasi dalam mendidik generasi muda.

"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa. Sesuai arahan Menteri Agama, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan, dengan syarat berkas verifikasi telah terpenuhi. Kemenag berkomitmen untuk memastikan semua data penerima sudah valid, sehingga tunjangan bisa segera cair sebelum Lebaran.

Baca Juga: Tantangan Jokowi pada Klaim Deddy Yevri Sitorus Terkait Kirim Utusan untuk Membatalkan Pemecatan dari PDIP

"Kami mendorong agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga para guru bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka menjelang Lebaran," kata Suyitno.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi Ini?

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:

Baca Juga: Merasa Tak Punya Kepentingan, Jokowi Bantah Kirim Utusan pada PDIP untuk Membatalkan Pemecatannya

  1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar di SIAGA PAI.
    Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa guru dan pengawas PAI baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN akan tetap mendapatkan haknya.

Sebagian besar penerima tunjangan ini adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah, sementara sebagian lainnya adalah yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X