2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi (akademik atau vokasi) baik negeri maupun swasta yang terakreditasi A, B, atau C.
3. Usia pendaftar maksimal 21 tahun pada tahun pendaftaran.
4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
5. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus yang dibuktikan dengan dokumen sah.
6. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memegang KIP sewaktu di pendidikan menengah.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan BLT BBM 2025, Cek Info Nominal dan Syarat Daftar
7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
8. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
9. Jika tidak memenuhi salah satu syarat di atas, pendaftar masih dapat mendaftar dengan bukti dokumen yang sah, seperti:
Baca Juga: Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2025: Syarat dan Jadwal Serta Besaran Beasiswa
-Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan.
-Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat (minimal tingkat desa/kelurahan).
10. Memenuhi kriteria khusus lainnya, seperti:
-Siswa difabel.
-Berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seperti Papua dan Papua Barat.
-Dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lainnya.
-Sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.