SULAWESINetwork - Terhitung tanggal 10 September 2022, tarif ojek online (Ojol) resmi naik.
Hal ini sesuai pengumuman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.
Kebijakan menaikan tarif ojek online ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, tarif baru ojek online ini akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dikutip dari PMJNews.
Dengan dinaikkannya tarif tersebut, selanjutnya pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.
Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujar Hendro.
Baca Juga: AKP Rita Yuliana Tampil Cantik dengan Berhijab, Netizen: Mantap, Menepis Gosip Pindah Agama
Berikut daftar tarif ojek online yang baru diumumkan Kemenhub:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km