nasional

Berikut 5 Langkah untuk Mengecek Penerima BSU Tahun 2022

Kamis, 15 September 2022 | 19:55 WIB
Berikut 5 Langkah untuk Mengecek Penerima BSU Tahun 2022. (pixabay)

SULAWESI NETWORK - Berikut lima langkah untuk mengecek apakah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.

Diketahui, Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang diberikan satu kali sebesar Rp600 ribu bagi yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari PikiranRakyat, syarat yang harus dipenuhi adalah mereka menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Ketentuan lainnya yakni mendapat gaji paling banyak Rp3,5 juta serta bukan anggota PNS, TNI serta Polri.

Kriteria BSU tahun ini menegaskan pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro tidak akan mendapatkannya.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menegaskan apabila terdapat penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di kemudian hari, ia wajib mengembalikannya sesuai ketentuan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Berikut langkah pengecekan BSU 2022:

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun di laman tersebut, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat Email, nomor handphone aktif, dan password.

Pastikan password tersebut mengandung minimal 8 karakter, terdapat minimal satu huruf kecil, terdapat minimal satu huruf besar, dan minimal satu angka.

3. Masuk ke Akun Anda

Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung memasukkan Email atau nomor handphone terdaftar dan password.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB