Sulawesinetwork.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan makanan.
Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram (gas melon), Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor BGN, Jakarta Pusat, dilansir Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga: Rehabilitasi Puskesmas Balibo Segera Dimulai, Dua Lantai dengan Konsep Layanan Terintegrasi
"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Enggak boleh," tegas Sudaryono.
Menurutnya, seluruh kebutuhan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis harus berasal dari jalur komersial dan tidak menggunakan komoditas yang mendapat subsidi pemerintah.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Baca Juga: Kunjungi Bawaslu Bulukumba, Finalis Duta Wisata Deklarasikan Gerakan Duta Wisata Peduli Demokrasi
Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, untuk aktif mengawasi pelaksanaan Program MBG. Apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan Minyakita, nanti kita beri teguran dan surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," ujarnya.
BGN menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh SPPG karena dapat mengganggu tujuan penyaluran subsidi pemerintah kepada masyarakat yang berhak.
Selain menyoroti penggunaan barang subsidi, BGN juga meminta seluruh pengelola dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).