Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu pelaksanaan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Selain memeriksa para tersangka, tim penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, laptop, dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Soroti Insiden Lift dan Keselamatan Kerja, DPRD Minta RSUD Bulukumba Berbenah
Sementara itu, nasib yayasan dan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka kini menunggu hasil koordinasi antara Kejagung dan BGN.
Keputusan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)