nasional

Putusan MK, Dasco Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Senin, 1 Juni 2026 | 15:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK terkait kuota perempuan di pemilu. (IST)

Sulawesinetwork.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Baca Juga: Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf Apresiasi KM Bulukumba, Salurkan 13 Sapi Kurban dari Rantau ke Pelosok Desa

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Baca Juga: Idul Adha di Kompleks Kantor Bupati Bulukumba, Khatib: Ciri Alumni Kurban adalah Gemar Mentraktir

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum. (*)

Tags

Terkini