Sulawesinetwork.com - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 16 April 2026.
Penetapan Hery berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Baca Juga: Bima Arya Dorong Pemda Manfaatkan Program Strategis Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Temui Mendes, Bahas Pengembangan Desa Tematik dan Ketahanan Pangan
"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers.
Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat 10 April 2026 lalu. (*)