Penunjukan Berdasarkan Kepres Nomor 28 Tahun 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menunjuk Nanik Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, Nanik akan memimpin tugas harian tim serta menggelar rapat rutin minimal dua kali setiap bulan untuk melaporkan hasilnya kepada Ketua Tim Koordinasi dan Presiden.
Baca Juga: Tindak Lanjut Instruksi Bupati: DLH Barru Tinjau Lokasi Tambang Penyebab Banjir di Mallusetasi
Dalam keterangannya, Nanik menyebut penunjukan ini sebagai mandat penting untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan optimal.
“Penunjukan ini merupakan mandat penting yang menegaskan komitmen penuh BGN untuk memastikan setiap porsi makanan memenuhi standar gizi terbaik, terkoordinasi secara efektif, dan berjalan tanpa hambatan di seluruh daerah,” ujarnya.
Nanik juga akan didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.
BGN Tetap Jalankan Fungsi Utama Penyelenggaraan Program
Kepala BGN Dadan Hindayana turut menjelaskan perbedaan antara tugas Kepala BGN dengan Ketua Tim Koordinasi.
Menurutnya, Kepala BGN berperan langsung dalam penyelenggaraan program MBG, sementara Tim Koordinasi bertugas mengoordinasikan dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Pantau Harga Beras, Tipidter Polres Bulukumba Gelar Sidak di Pasar Sentral dan Pasar Cekkeng
“Program ini kan melibatkan berbagai kementerian dan instansi lain untuk mendukung program tersebut,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.
“Karena itu dibutuhkan Ketua Tim Koordinasi,” lanjutnya.
Baik Kepala BGN maupun Tim Koordinasi sama-sama memiliki tanggung jawab pelaporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.