nasional

Fakta di Balik Anggaran Reses yang Naik, Penyesuaian di Tengah Bayang Transparansi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Menyoroti dana reses anggota DPR RI yang disebut mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Sulawesinetwork.com - DPR RI kembali menjadi sorotan dengan kabar kenaikan dana reses anggota menjadi menjadi Rp702 juta per orang.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi dana reses per anggota meningkat hampir 2 kali lipat dari sebelumnya yang berkisar Rp400 juta.

Di tengah sorotan tajam publik atas transparansi penggunaan anggaran negara, pimpinan DPR menegaskan kenaikan tersebut bukan bentuk tunjangan tambahan, melainkan penyesuaian atas kebutuhan kerja di lapangan.

Baca Juga: Pasar Sentral Sinjai Ditertibkan, Wabup Andi Mahyanto Pimpin Penataan Bangunan Liar

Reses sendiri diketahui merupakan masa jeda sidang di mana anggota dewan turun ke daerah pemilihan untuk berdialog langsung dengan masyarakat.

Kegiatan ini kerap diklaim sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat mendengar aspirasi. Di sisi lain, sebagian pengamat menilai mekanisme dan laporan hasil reses selama ini tak pernah terbuka ke publik.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan adanya kenaikan dana reses bagi anggota dewan.

Baca Juga: Semangat Mappalili di Balusu: Wabup Barru Ajak Petani Lestarikan Tradisi dan Terapkan Falsafah Bugis

“Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi baru disetujui Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan,” kata Dasco kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Lantas, apa saja fakta di balik polemik kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

DPR: Bukan Penambahan, tapi Penyesuaian

Baca Juga: Dukung Dunia Pendidikan, Diskominfo Sinjai Terima 11 Mahasiswa UIAD untuk PPL

Dasco menegaskan, penambahan dana tersebut bukan kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan kegiatan di daerah.

Menurutnya, anggota DPR tidak menerima dana ini setiap bulan karena kegiatan reses hanya berlangsung empat hingga lima kali setahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB