nasional

Ketua Banggar DPR Siap Cabut Tunjangan Pejabat Parlemen RI Termasuk Perumahan

Selasa, 2 September 2025 | 10:49 WIB
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah bicara terkait tunjangan perumahan anggota dewan Parlemen RI yang akan segera dicabut. (Dok. DPR RI)

Sulawesinetwork.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan usulan pencabutan tunjangan perumahan bagi anggota dewan akan segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, publik memang kerap menyoroti fasilitas mewah yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan rumah. Diketahui, tunjangan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.

Wacana pencabutan tunjangan ini pun mendapat perhatian luas masyarakat. Banyak pihak menilai langkah itu sebagai jawaban atas keresahan publik yang menuntut keadilan dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: Begini Respon Presiden Prabowo Soal 4 Warga Tewas Pasca Demo di DPRD Makassar

Terkini, mekanisme pembahasan terkait pencabutan tunjangan para pejabat Parlemen RI ini akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Sebagai Ketua Banggar DPR, Said menyebut pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat untuk meninjau ulang sejumlah tunjangan yang diterima para anggota dewan.

Perihal itu, ia menegaskan tunjangan perumahan menjadi poin pertama yang pasti akan dicabut.

Baca Juga: Lapas Bulukumba Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif Melalui Pelatihan

“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.

Said menambahkan, keputusan terkait tata kelola tunjangan harus dikembalikan kepada BURT agar langkah yang diambil lebih terarah. Ia menyebut, keputusan ini juga mengikuti arahan dari pimpinan DPR.

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” terangnya.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Duka Abay, Gubernur Sulsel Beri Dukungan Moril Kepada Keluarga Almarhum

Lebih lanjut, Said menjelaskan BURT akan bekerja sesuai instruksi pimpinan DPR. Dengan begitu, proses pembahasan bisa berjalan cepat dan keputusan yang diambil dianggap lebih transparan.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB