nasional

OJK Soroti Resiko Digitalisasi Akibat Kerugian Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun

Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:25 WIB
Foto Ilustrasi - OJK menyebut kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal adalah leih dari Rp120 triliun. (freepik/jcomp)

OJK berharap kampanye nasional pemberantasan scam mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku keuangan ilegal. (*)

Halaman:

Tags

Terkini