Sulawesinetwork.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengklarifikasi bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat opsional, bukan kewajiban.
Pernyataan ini disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.
Baca Juga: Meluncur! Nokia X800 Pro Hadir dengan Segudang Inovasi
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Kesiapan Instansi Jadi Penentu dan Tetap Berbasis Kinerja
Baca Juga: Nokia X900 5G: Teknologi Canggih dalam Genggaman, Berapa Harganya?
Menurut Rini, penerapan WFA sangat bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah. Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung yang memadai, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.
Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Nokia Eve Max 5G Akan Jadi Smartphone Paling Diburu!
Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Rini.