Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menilai putusan ini sebagai koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak yang selama ini dianggap terlalu rumit dan membebani.
"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Puadi menjelaskan, dengan memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), akan ada peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kelelahan penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus dan efektif.
"Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara," ucapnya.
Potensi Perpanjangan Masa Jabatan dan Transisi Transparan
Terkait potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD sebagai konsekuensi dari putusan MK ini, Puadi menyebutnya sebagai konsekuensi transisional yang tidak bisa dihindari.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa proses transisi ini dilakukan secara transparan, konstitusional, dan tetap menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?
"Jangan sampai masa perpanjangan menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam prinsip demokrasi elektoral, pemilu bukan hanya tentang kapan digelar, tetapi bagaimana menjamin bahwa hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat," ujarnya.
Detail Putusan MK