* Mitra pengemudi harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Gojek.
* Bonus akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ketua Hanura Bulukumba: Sudah Berulang Partai Diterpa Isu dengan Oknum Kader yang Sama
Syarat Mendapatkan BHR dari Grab:
* Grab akan memberikan BHR melalui program bonus kinerja khusus.
* Mitra pengemudi harus menunjukkan performa kerja yang baik.
* Kriteria yang dinilai meliputi:
* Jumlah pesanan yang diselesaikan.
* Tingkat penyelesaian pesanan.
* Jumlah hari dan jam online.
* Rating pengemudi.
Baca Juga: Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pengemudi ojol dan kurir online, yang telah menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia.
Dengan adanya BHR, diharapkan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna.(*)