nasional

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto umumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek online (ojol) dan tegaskan waktu THR karyawan swasta, BUMN, BUMD cair paling lambat H-7 Lebaran (Idul Fitri).

 * Mitra pengemudi harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Gojek.

 * Bonus akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ketua Hanura Bulukumba: Sudah Berulang Partai Diterpa Isu dengan Oknum Kader yang Sama

Syarat Mendapatkan BHR dari Grab:

 * Grab akan memberikan BHR melalui program bonus kinerja khusus.

 * Mitra pengemudi harus menunjukkan performa kerja yang baik.

 * Kriteria yang dinilai meliputi:

   * Jumlah pesanan yang diselesaikan.

   * Tingkat penyelesaian pesanan.

   * Jumlah hari dan jam online.

   * Rating pengemudi.

Baca Juga: Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pengemudi ojol dan kurir online, yang telah menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia.

Dengan adanya BHR, diharapkan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB