nasional

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto umumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek online (ojol) dan tegaskan waktu THR karyawan swasta, BUMN, BUMD cair paling lambat H-7 Lebaran (Idul Fitri).

Sulawesinetwork.com - Kabar bahagia datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Indonesia!

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) khusus untuk mereka di bulan Ramadan 2025 ini.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan 2025! Berapa Besar dan Kapan Cair?

Sebelum pengumuman resmi, suasana Istana Presiden tampak berbeda.

CEO GOTO, Patrick Walujo, dan Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, hadir bersama perwakilan pengemudi ojol. Tak lama berselang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga tiba.

Pertemuan ini tentu memicu rasa penasaran, dan akhirnya Presiden Prabowo Subianto muncul di podium, mengumumkan kebijakan penting tersebut.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Turun Tangan, 'Operasi Senja' Atur Lalu Lintas Ramadan

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegas Presiden Prabowo.

Kebijakan ini disambut baik oleh perusahaan transportasi online.

Gojek dan Grab langsung menyatakan komitmen mereka untuk mendukung kebijakan ini dan memberikan BHR kepada para mitra pengemudi yang memenuhi syarat.

Baca Juga: RI Jalin Kerjasama dengan Vietnam, Prabowo: Kita Bisa jadi Penyumbang Pangan Dunia

Syarat Mendapatkan BHR dari Gojek:

 * Gojek akan menyalurkan BHR melalui program Tali Asih Hari Raya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB