nasional

Golkar: Opsi Batas Atas Capres, Solusi Atasi Calon Tunggal di Pilpres?

Selasa, 4 Maret 2025 | 08:35 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Sulawesinetwork.com - Wacana penetapan batas atas pencalonan presiden dalam RUU Politik Omnibus Law tengah menjadi perbincangan hangat.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai aturan ini sebagai langkah strategis dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Menurut Doli, penghapusan presidential threshold 20 persen yang selama ini berlaku sejalan dengan keinginan MK untuk mencegah dua skenario ekstrem dalam pemilu: calon tunggal atau terlalu banyak calon dalam Pilpres mendatang.

Baca Juga: Semangat Baru di Sulsel: Gubernur Andi Sudirman dan Wagub Fatmawati Pimpin Apel Perdana, Tekankan Kolaborasi dan Kerja Cerdas

"Batas atas ini salah satu cara menerjemahkan putusan MK terkait rekayasa konstitusi agar Pilpres tidak diikuti hanya satu calon atau justru terlalu banyak,"* ujar Doli, Senin (3/2).

Masih Tahap Kajian, Banyak Opsi Dipertimbangkan

Doli menegaskan bahwa wacana batas atas pencalonan capres ini belum final. Opsi lain masih terus dikaji agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menciptakan keseimbangan dalam kompetisi Pilpres.

Baca Juga: Gowa Sambut Era Baru Kepemimpinan, Jufri Rahman: Kerja Keras dan Sinergi Adalah Kunci untuk Membangun Gowa yang Lebih Maju

"Ambang batas atas yang muncul dalam RDPU kemarin baru salah satu opsi. Masih banyak ide lain yang bisa dipertimbangkan ke depannya," tambahnya.

Revisi UU Pemilu, Satukan Tiga Regulasi Jadi Satu

Saat ini, DPR tengah membahas revisi besar-besaran terhadap sejumlah UU pemilu dalam format RUU Politik Omnibus Law. Tujuannya adalah menyederhanakan aturan agar lebih efektif dalam mengatur proses pilpres, pilkada, dan pemilu legislatif.

Baca Juga: Revolusi Pertanian Modern: Mentan dan Menaker Bersatu Ciptakan SDM Unggul dengan MoU Strategis

RUU ini akan menggabungkan tiga regulasi utama, yaitu:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Dengan adanya revisi ini, diharapkan mekanisme pemilu menjadi lebih transparan, efisien, dan kompetitif, tanpa adanya hambatan yang bisa merugikan demokrasi. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB