nasional

THR PNS 2025 Dipastikan Cair Maret, Ini Rincian Besarannya!

Kamis, 20 Februari 2025 | 07:30 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (Humas KemenPAN-RB)

Sulawesinetwork.com – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada Maret 2025, tepat sebelum bulan Ramadan.

"Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan mengenai THR dan gaji ke-13 akan rampung sebelum puasa.

Baca Juga: Daftar Menteri-Pejabat yang Dilantik Prabowo di Istana Negara, Termasuk Mendiktisaintek

Rini juga memastikan bahwa hak PNS ini aman dan akan segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS diatur dalam PP, yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebagai gambaran, pada 2024, PP Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan pada 13 Maret, sekitar sebulan sebelum Idulfitri, yang jatuh pada 10 April 2024. PMK terkait menyusul terbit seminggu kemudian untuk mengatur teknis pencairan.

Baca Juga: Momen Prabowo Beri Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung Pada Keputusan Saudara

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2024 sebagai gambaran:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta

Baca Juga: Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih

3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta

SMA/Diploma I/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB