nasional

Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Segini Gaji yang Diterima Sang Mentalist

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB
Deddy Corbuzier saat pelantikan Stafsus Kemhan. (instagram.com/dc.kemhan)

Sulawesinetwork.com - Pelantikan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) menarik perhatian publik.

Banyak warganet menilai penunjukan ini dilakukan di waktu yang kurang tepat, mengingat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas, menjelaskan alasan di balik pemilihan Deddy Corbuzier sebagai stafsus. Menurutnya, Deddy memiliki pengaruh besar di media, termasuk media sosial, serta keahlian dalam komunikasi publik.

Baca Juga: Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Badan Pengawas Khusus Akan Dibuat

"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," ujar Frega dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Frega juga menambahkan bahwa pemilik podcast Close The Door di YouTube ini memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik.

Deddy memang dikenal luas sebagai influencer di media sosial setelah memutuskan berhenti dari dunia sulap.

Baca Juga: Juknis TPG 2025 Kemenag Mengacu Kinerja Guru: Profesional dan Meningkatkan Kualitas Pengajaran

Dengan kehadiran Deddy di jajaran stafsus, Kemenhan berharap dapat meningkatkan literasi pertahanan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam bela negara.

Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan

Dengan diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan, ia kini resmi menjadi pejabat negara.

Baca Juga: Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya?

Sebagai pejabat eselon I, gaji Deddy setara dengan golongan tertinggi IV/e dan terendah IV/d. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji stafsus berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB