nasional

Jajaran Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN, Seskab Mayor Teddy Tercatat Punya Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 23 Januari 2025 | 06:50 WIB
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya, diketahui sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram @tedsky89._)

“Sebanyak 123 anggota lainnya telah dilantik pada 21 Oktober 2024, sehingga batas pelaporannya jatuh tempo saat ini. Jadi, yang kami bahas sekarang adalah laporan dari 123 orang tersebut,” jelas Pahala.

Dua Kategori Pelaporan LHKPN

Baca Juga: Kunjungan Kapolda Sulsel ke Polres Bulukumba: Tegaskan Disiplin dan Dorong Program Ketahanan Pangan

Pahala menyebutkan bahwa 123 pejabat Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua kategori:

1. Wajib Lapor Reguler: Terdiri dari 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
2. Wajib Lapor Khusus: Terdiri dari 58 orang yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Dari 58 laporan dalam kategori wajib lapor khusus, 14 di antaranya telah dipublikasikan di situs resmi KPK dan dapat diakses masyarakat melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Segera Cek Nama Penerima!

Sisanya ditargetkan untuk dipublikasikan dalam waktu dua minggu ke depan.

“Semua laporan sudah masuk. Seperti biasa, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujar Pahala.

Transparansi Melalui LHKPN

Baca Juga: Kenangan dan Warisan Coach STY yang Bakal Dirindukan Jelang Pulang Kampung ke Korsel

LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sekaligus bentuk transparansi para pejabat publik atas aset dan kekayaan yang mereka miliki.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengawasi secara terbuka kekayaan pejabat negara.

Upaya pelaporan ini diharapkan dapat mendorong budaya transparansi serta memastikan integritas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB