Sulawesinetwork.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai disalurkan pemerintah untuk meringankan bebas masyarakat pasca kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penyaluran BLT BBM ini dilakukan secara bertahap sesuai aturan pendistribusian yang telah ditetapkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Pemerintah memberikan bantuan BLT BBM ini melalui kantor pos dan juga bisa langsung melalui rekening bagi para penerima yang terdaftar.
Baca Juga: Kenangan dan Warisan Coach STY yang Bakal Dirindukan Jelang Pulang Kampung ke Korsel
Cara Mengetahui Penerima:
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT BBM 2025, Anda dapat melakukan pengecekan melalui kantor desa atau kelurahan.
Untuk menjadi penerima BLT BBM, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran:
Syarat Penerima:
Agar dapat menerima BLT BBM 2025, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
3. Tidak termasuk dalam kategori mampu.
Baca Juga: Selain di Glodok Plaza Kini Kebakaran Melalap Rumah Padat Penduduk Kawasan Kemayoran
Jika belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui perangkat desa atau kelurahan.
Proses Pendaftaran dan Verfikasi