1. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
2. Persyaratan meliputi KTP, KK, perjanjian kerja, perjanjian penempatan, Paspor, Visa, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.(*)
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
2. Persyaratan meliputi KTP, KK, perjanjian kerja, perjanjian penempatan, Paspor, Visa, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.(*)