1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK
Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK
2. Bertemu Terduga Korupsi, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.
“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat,” kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 September 2019.
Adapun pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.
3. Menaiki Helikopter Perusahaan Swasta
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kala itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut milik perusahaan swasta. MAKi menyebutkan bahwa Filu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah
4. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan
Selanjutnya, Firli Bahuri dinilai telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya.
Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya adalah karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.