Sulawesinetwork.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait jadwal libur panjang Idul Adha 2023.
Keppres Nomor 16 Tahun 2023 tentang tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 memutuskan libur bersama Idul Adha menjadi tiga hari.
Jadwal libur hari raya Idul Adha 1444 Hijriah diputuskan menjadi tiga hari terhitung Rabu 28 Juni hingga Jumat, 30 Juni 2023.
Baca Juga: Usai Terbongkar Dugaan Perselingkuhan, Kini Viral Video Syahnaz dan Rendy Kjaernett
Penambahan waktu libut itu diputuskan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha.
Selain itu, jadwal libur panjang itu diberikan agar kesempatan menikmati kebersamaan dengan keluarga termasuk menikmati liburan bersama anak.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 22 Juni 2023, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditandatangani Presiden Jokowi, yakni 22 Juni 2023.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Wisata di Sulawesi Barat, Pantai dan Pengunungan Penuh Pesona
Untuk jadwal cuti bersama tahun 2023 dan libur Idul Adha 2023. Berikut penjelasanya;
-Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Keputusan pemerintah untuk menambah waktu libur bersama Idul Adha 2023 menjadi libur panjang yakni 28 dan 30 Juni 2023, sehingga akan menjadi libur akhir pekan yang panjang, yakni dari 28 Juni sampai 2 Juli atau dari Rabu sampai Minggu.
Baca Juga: Tidak Lulus UTBK SNBT, Ayo Coba Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Simak cara dan syaratnya
Menurut Presiden Jokowi keputusan penambahan hari libur Idul Adha sebagai upaya pemerintah mendorong peningkatan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Ya itu kan memang harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar berkembang lagi," terangnya.