Komisi Reformasi Polri Bakal Rutin Public Hearing, Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak akan Undang Parpol

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 12:34 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menambah anggota baru dalam tim. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menambah anggota baru dalam tim. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

“Namanya sudah ada, tinggal diteken. Iya (ditunjuk Presiden),” imbuhnya.

Bakal Rutin Adakan Pertemuan dan Public Hearing

Mengenai sistem kerja, Jimly mengatakan bawa selama 3 bulan ke depan akan mulai bisa melaporkan dan merekomendasikan kebijakan yang perlu ditempuh oleh Presiden Prabowo.

“Selama tiga bulan diharapkan tim ini akan bekerja maraton. Kami sudah sepakat seminggu sekali kita mengadakan rapat rutin, pertemuan lengkap,” katanya.

Baca Juga: Jadi Irup Hari Pahlawan, Fatmawati Rusdi : Perjuangan Kini Adalah Melayani Rakyat dengan Tulus

“Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” tuturnya.

Tak hanya pertemuan internal tim, dalam rentang waktu seminggu juga akan rutin menggelar public hearing.

“Di antara seminggu sekali itu kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan yang akan kami undang,” terangnya.

Baca Juga: Sekda Sulsel Jufri Rahman Buka Rakerkonprov 2025 Apindo Sulsel, Dorong Iklim Usaha Kondusif dan Serapan Tenaga Kerja

Beberapa pihak yang akan diundang dalam public hearing tersebut, di antaranya adalah kalangan akademisi di kampus, ataupun BEM mahasiswa, begitu juga ormas-ormas dan jaringan LSM.

Pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri Tak Libatkan Parpol

Jimly menegaskan bahwa partai politik akan terlibat ketika pembahasan pembuatan aturan, sehingga dari pihak Reformasi Polri tak perlu mengundang parpol.

Baca Juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Masyarakat Rajut Harmoni di HUT Makassar ke-418

“Kalau Partai dalam hal ini DPR, misal Komisi III menungan koisi ini untuk membahas RUU, boleh aja. Tapi kita nggak akan mengundang partai,” ungkap Jimly.

“Justri ini urusan dia untuk membuat Undang-Undang,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X