Puan Maharani Minta Pejabat Daerah Introspeksi Diri Usai Gubernur Riau Kena OTT KPK

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:55 WIB
Puan Maharani tanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.  (Foto : YouTube/DPR RI)
Puan Maharani tanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto : YouTube/DPR RI)

Sulawesinetwork.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin 3 November 2025.

Puan berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 November 2025, Puan menekankan pentingnya sikap mawas diri dan integritas di kalangan pejabat pemerintahan, terutama di tingkat daerah.

Baca Juga: Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025

Putri dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri itu meminta agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

“Ya harapannya jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti itu. Jadi, seluruh eksekutif, kepala daerah, dan siapa pun, untuk lebih bisa mawas diri,” ucap Puan di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Pansus 3 DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM

Ketua DPR itu menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Terkait dengan OTT, ya kita hormati proses hukumnya,” kata Puan menambahkan.

Kasus OTT Gubernur Riau Jadi Sorotan

Baca Juga: Bukan dari Wapres, Pengamat Sebut Tingginya Hasil Survei Kepuasan Publik pada Prabowo karena Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang, termasuk pihak penyelenggara negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X