Tidak Miliki Registrasi dan Akreditasi, Panti Asuhan Ilegal Bakal Ditutup Kemensos

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menekankan komitmen pemerintah untuk menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang tidak memiliki izin resmi.  (Istimewa )
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menekankan komitmen pemerintah untuk menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang tidak memiliki izin resmi. (Istimewa )

Sulawesinetwork.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menekankan komitmen pemerintah untuk menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang tidak memiliki izin resmi.

Ia menyebut, keberadaan LKS tanpa registrasi dan akreditasi berpotensi merugikan anak-anak maupun warga binaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan layak.

Menurut Gus Ipul, masih banyak LKS yang beroperasi tanpa status hukum yang jelas. Bahkan, sejumlah LKS yang sudah terakreditasi pun dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Revolusi AI Berada di Ambang Peluang dan Ancaman Nyata bagi Masa Depan Karier Generasi Z

Karena itu, Kemensos bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan sekaligus memastikan semua lembaga sosial tersebut tercatat secara resmi.

"Kita ingin memberikan satu sanksi kepada mereka-mereka yang tidak memiliki izin tapi mengoperasikan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada awak media pada Minggu 24 Agustus 2025.

Ia menegaskan, legalitas dan akreditasi wajib dijalani oleh seluruh pengelola panti asuhan maupun LKS.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Mengobati Sakit Gigi yang Datang Tiba-Tiba, Salah Satunya Lakukan Ini

"Itu banyak yang belum terdaftar dan banyak juga yang belum terakreditasi," kata Yusuf.

Selain itu, Gus Ipul menyoroti praktik sejumlah lembaga sosial yang lebih fokus menggalang donasi ketimbang memberikan pelayanan.

Pemerintah, tegasnya, tidak akan membiarkan hal ini terus berlangsung.

Baca Juga: Perkuat Kemitraan Energi demi Katahanan, Indonesia dan Bangladesh Teken Kerja Sama

"Agar semua LKS teregistrasi lalu memiliki badan hukum dan sekaligus bersetia untuk diakreditasi," ucapnya.

Gus Ipul menambahkan, Kemensos tidak segan menutup lembaga yang menolak mengikuti prosedur hukum maupun akreditasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X