Sulawesinetwork.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memberikan imbal jasa sebesar 20 persen ke Pemerintah Desa (Pemdes).
Pemberian imbal jasa atau keuntungan dari Kopdes Merah Putih kepada Pemdes itu masuk dalam katagori sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebabnya menurut Yandri lantaran Kopdes Merah Putih merupakan lembaha yang lahir dari musyawarah desa khusus dalam pembentukannya melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Begini Jawaban Istana Soal Ada Pidato Prabowo Soal Kenaikan Gaji ASN Besok
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8?2025).
KopDes Merah Putih memberikan imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, Yandri menerangkan manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.
Baca Juga: Hasto Krtiyanto Kembali Dilantik Sebagai Sekjen PDIP oleh Megawati
"Jadi, nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur, dan lain sebagainya," imbuh dia.
Ia memastikan pemberian keuntungan oleh KopDes Merah Putih telah melalui pembahasan dan disepakati kementerian dan lembaga (K/L). "Jadi 20% ini sudah disetujui oleh Kementerian Lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes nomor 10 tahun 2025," terang dia.
Ia optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi. Sebab, KopDes membuka unit bisnis yang menawarkan kebutuhan masyarakat desa, seperti penjualan sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.
Baca Juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka
Di sisi lain, dia menerangkan banyak yang mengawasi KopDes Merah Putih, seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
"Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi, tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran.