Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan menerbitkan regulasi baru untuk seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan unsur dan tata cara pengisian komposisi pengurus Baznas mulai dari pusat hingga kabupaten.
Kelengkapan aturan tersebut dituang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Baznas.
Baca Juga: Dana Desa Bisa Talangi Utang Kopdes Merah Putih dan tidak Wajib Dibalikkan, Tapi Ini Aturannya
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa aturan baru ini untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: PKS Bulukumba di Tangan Doktor Supriadi: Dari Kursi DPRD ke Kursi Ketua Partai
Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.
Syarat lainnya mewajibkan calon anggota berusia minimal 40 tahun dan berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik.
Dan yang terpenting calon anggota memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.
Baca Juga: Doktor Supriadi Resmi Pimpin PKS Bulukumba Periode 2025–2030
“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.