Sulawesinetwork.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya membutuhkan prosedur panjang dan ketat, yang menurutnya memakan waktu hingga 587 hari atau lebih dari satu setengah tahun.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat bahwa tanah yang dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.
Baca Juga: Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Warga Kelas Menengah
Nusron Wahid juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah di Indonesia berada di tangan negara. Individu atau masyarakat hanya memiliki hak penguasaan yang diberikan oleh negara.
Ia menekankan bahwa status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah hanya sah jika disertai dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Ustad Das’ad Latif Minta Bupati Bantaeng Prioritaskan Pendidikan
"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada," pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai regulasi pertanahan di Indonesia.(*)