Menteri ATR/BPN: Penetapan Tanah Terlantar Membutuhkan Waktu 587 Hari

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)

Sulawesinetwork.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Prosesnya membutuhkan prosedur panjang dan ketat, yang menurutnya memakan waktu hingga 587 hari atau lebih dari satu setengah tahun.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat bahwa tanah yang dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.

Baca Juga: Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Warga Kelas Menengah

Nusron Wahid juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah di Indonesia berada di tangan negara. Individu atau masyarakat hanya memiliki hak penguasaan yang diberikan oleh negara.

Ia menekankan bahwa status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah hanya sah jika disertai dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Ustad Das’ad Latif Minta Bupati Bantaeng Prioritaskan Pendidikan

"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada," pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai regulasi pertanahan di Indonesia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X