Sulawesinetwork.com – Panggung organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali bergejolak. Keputusan kontroversial Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah komando Hilman Hidayat, dinyatakan ilegal dan tak berdasar oleh PWI Pusat.
Api konflik ini dipicu oleh pemecatan Hendry Ch. Bangun oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat atas dugaan pelanggaran etik berat.
Kini, keputusan pemecatan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI yang juga dipecat.
Baca Juga: Bulukumba Berduka, Kasatpol PP Muhammad Salman Z Patongai Tutup Usia di Bulan Ramadan
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).
Kronologi Konflik:
- Pemecatan: DK PWI Pusat memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, terkait penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
- Gugatan Ditolak: Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya pada Rabu (19/3/2025), menguatkan legitimasi pemecatan.
- Pembekuan Ilegal: Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan ketidakpatuhan organisasi.
- PWI Pusat Bereaksi: PWI Pusat menegaskan bahwa pembekuan tersebut ilegal, dan kepengurusan PWI Jabar di bawah Hilman Hidayat tetap sah.
Baca Juga: Drama Rendang 200 Kg: Willie Salim Minta Maaf Usai Aksi Masak Besarnya di Palembang Berakhir Ricuh
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menekankan bahwa organisasi memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi.
"Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menambahkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
Baca Juga: Drama Rendang 200 Kg: Willie Salim Minta Maaf Usai Aksi Masak Besarnya di Palembang Berakhir Ricuh
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," tegasnya.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, PWI Pusat mengimbau seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.(*)