Tak Terpengaruh Putusan DKPP, Partai Golkar: Sekali Prabowo-Gibran, Tetap Prabowo-Gibran

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:43 WIB
Putusan DKPP Tak Pengaruhi Partai Golkar tetap Gas Full untuk Satu Putaran Prabowo Gibran (PROMedia)
Putusan DKPP Tak Pengaruhi Partai Golkar tetap Gas Full untuk Satu Putaran Prabowo Gibran (PROMedia)

Sulawesinetwork.com - Politisi Partai Golkar, Supriansa menegaskan pihaknya tetap mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, kendati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada KPU

"Sikap Golkar jelas tak akan pernah bicara dua kali. Sekali Prabowo-Gibran tetap Prabowo-Gibran," kata Supriansa di Jakarta, Selasa (6/2). 

"Meskipun ada Putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada ketua KPU dan kawan-kawan, tak akan menyurutkan dukungan Partai Golkar kepada Prabowo-Gibran," ujar dia. 

Baca Juga: HUT ke-16 Gerindra, Prabowo: InsyaAllah, yang Terbaik untuk Bangsa dan Rakyat

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) tersebut menjelaskan keteguhan dukungan itu dilakukan Golkar karena pencalonan Prabowo-Gibran sah dan sesuai aturan. 

"Kalau toh ada putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada ketua KPU dkk itu adalah hal lain yang tidak ada hubungannya dengan keabsahan terhadap penetapan pasangan calon presiden Prabowo-Gibran," tegas Supriansa. 

Anggota Komisi III DPR tersebut juga mengimbau seluruh kader Partai Golkar untuk bekerja penuh agar Prabowo-Gibran bisa menang sekali putaran. 

Baca Juga: Komunitas AMAN Resmi Dukung Pasangan Prabowo-Gibran Untuk Pilpres 2024

"Seluruh kader Partai Golkar dimana pun berada, di seluruh Indonesia agar tetap bekerja dan gas full agar calon kita bisa memenangkan pilpres ini dalam satu putaran saja, agar kita bisa menghemat biaya negara," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X