Sulawesinetwork.com - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba memberlakukan tarif baru untuk masuk kawasan wisata.
Perubahan tarif baru masuk kawasan wisata Pantai Bira akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Baca Juga: Nusron Wahid Balas Hasto: Sudahi Dongengnya, Mas Hasto
Perubahan tarif tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah/MOU Perjanjian Kerjasama PT. Asuransi Jasa Raharja Putera.
Selain itu, Disparpora Bulukumba juga meminta kepada pengunjung agar menyimpan struk pembayaran masuk sebagai bukti polis asuransi.
Adapun daftar perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dewasa = Rp. 20.000 (Rp.19.000 + As Rp.1.000)
2. Anak-anak = Rp. 10.000 (Rp.9.000 + As Rp.1.000)
3. Mancanegara = Rp. 55.000 (Rp.54.000 + As Rp.1.000).(*)