Pilkada 2024 Masih Sama, KPU Pastikan Aturan Belum Berubah, Ini Jadwalnya

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:45 WIB
kantor KPU RI. Jadwal Pilkada 2024 masih sama. (dok)
kantor KPU RI. Jadwal Pilkada 2024 masih sama. (dok)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jika aturan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 masih sama.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan jika aturan pelaksanaan Pilkada 2024 masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016," ungkapnya dilansir, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Jeneponto Jadi Sentra Penghasil Garam di Pulau Sulawesi, Punya Cagar Budaya Zaman Kerajaan

"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," tambah Hasyim.

Hasyim Asy'ari mengatakan jika Pilkada masih tetap diselenggarakan pada November 2024. Hal itu lantaran belum adanya perubahan aturan.

Hasyim mengatakan ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Cek Link BKN dan Syaratnya

"Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," ujar Hasyim.

Hasyim menyebut ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

"Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku. di UU nomor 10 tahun 2016," tegasnya.

Baca Juga: Obat Tradisional dan Pakan Ternak, Daun Kelor Punya Banyak Manfaat Selain di Jadikan Sayur

"Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang," imbuhnya.

Perubahan jadwal pelaksanaan Pilakda 2024 sebelumnya diusulkan untuk dilakukan perbuhan dengan dimajukan dari November menjadi September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X