Sulawesinetwork.com - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat hukuman dari Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, Senin, 19 Juni 2023.
Hukuman itu diberikan kepada PNS/ASN yang tidak menggunakan pakain Korpri yang digunakan setiap tanggal 17 bulan berjalan sebagai peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN).
Tanggal 17 bulan Juni bertepatan hari libur sehingga diintruksikan untuk menggunakan pakain Korpri sehari setelah hari libur. Dimana itu rutin dilakukan setiap bulannya.
Baca Juga: 202 JCH Bantaeng Dilepas, Pemkab Bantaeng Ingatkan Fungsi Mulia Jemaah Haji
Pada Apel gabungan OPD yang dilakukan di halaman kantor Bupati, puluhan PNS/ASN kedapatan menggunakan baju keki sehingga diberikan hukuman dengan membentuk barisan tersendiri.
"Masa untuk berpakaian Korpri satu kali dalam sebulan saja tidak bisa. Ini menunjukkan tidak ada perhatian," sindir Muchtar Ali Yusuf, Senin 19 Juni 2023.
Muchtar Ali menilai jika PNS/ASN yang tidak menggunakan pakaian Korpri terkesen memberikan cerminan kinerja di OPD mereka masing-masing.
Baca Juga: Akibat Perubahan 'Pinra' Pencetus Terbentuknya Asal Nama Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan
"Tidak ada disiplin. Bisa jadi juga mencerminkan kinerjanya di kantor. Seharusnya setiap bulan diingatkan bawahannya jika tiba waktunya pakaian Korpri," pintanya.
Muchtar Ali yang akrab disapa Andi Utta itu juga mengingatkan untuk mempercepat kegiatan yang belum dilaksanakan khususnya anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Seharusnya kita malu, sudah diberikan anggaran, tapi tidak mampu dibelanjakan (direalisasikan)," ungkapnya.
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2023 Dibuka! Prioritaskan PPPK, Pemkab Bulukumba Putuskan tidak Buka Penerimaan
Andi Utta menyayangkan jika pihaknya sudah berusaha mendapatkan anggaran di pemerintah pusat dan provinsi, namun pada akhirnya Bulukumba tidak mampu melaksanakan karena hanya persoalan perencanaan yang lambat.
"Jangan dibiarkan seperti ini terus (perencanaan lambat)," ungkapnya.