info-sulawesi

Komisi IV DPRD Rekomendasikan Dewas RSUD Bulukumba Jalankan Fungsi dengan Baik: Manajemen Harus Minta Maaf

Senin, 27 April 2026 | 16:33 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H Rijal.

Sulawesinetwork.com - Pemadaman listrik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, Kamis 23 April 2026 lalu cukup menarik perhatian.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba memberikan respon atas pemadaman yang dikeluhkan keluarga pasien dan disoroti masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP yang digelar Senin, 27 April 2026 oleh DPRD Bulukumba dilakukan di dua ruang komisi. Diruang Komisi II dihadiri oleh keluarga pasien, UPL PLN Panrita Lopi, dan manajemen RSUD Bulukumba.

Baca Juga: PLN Tegaskan tidak Terlibat Pemadaman Listrik di RSUD, Genset Rp5 Miliar Jadi Sorotan

Sedangkan di Komisi IV, RDP yang digelar menghadirkan manajemen RSUD Bulukumba yang dipimpin langsung dr H Rizal Ridwan Dappi dan Unsur Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Bulukumba, Andi Ningrat Mahawardana dan Andi Sufardiman yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Bulukumba.

Dari RDP Komisi IV tersebut itu melahirkan enam poin rekomendasi yang diharapkan bisa ditindaklanjuti RSUD Bulukumba.

"Ada 6 poin rekomendasi yang kita dorong dari hasil RDP. Ini kita harap jadi perhatian pihak manajemen dan dewas," ungkap Anggota Komisi IV, H Rijal.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan Sabbang-Tallang-Sae, Akses Menuju Seko Terus Dikebut

H Rijal menerangkan keenam poin yang menjadi rekomendasi Komisi IV. Dimana dipoin pertama meminta pimpinan RSUD Bulukumba untuk melakukan evaluasi berjenjang terhadap pelaksana teknis.

Selain evaluasi, manajemen juga diminta untuk bisa lebih dulu membicarakan seluruh kebijakan yang berhubungan dengan rencana strategis di RSUD.

Poin lainnya, Komisi IV juga mendorong RSUD Bulukumba untuk memisahkan jaringan instalasi listrik dengan jaringan generator set.

Baca Juga: Melalui Staf Khusus, Gubernur Sulsel beri bantuan Korban Kebakaran di Bulukumba

Satuan Pengawas Internal (SPI) juga diminta untuk meningkatkan fungsi secara maksimal. Termasuk peran pengawasan dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUD.

Dalam rekomendasi tersebut, Dewas RSUD Bulukumba diminta untuk melakukan pengawasan teknis dan non teknis secara maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini