“Kalau ada yang melewati (HET) berarti ada pelanggaran harga. Makanya ada itu tim PTSP untuk menindak tegas para distributor yang memainkan harga. Sanksinya macam-macam, tergantung dengan tingkat pelanggarannya. Bisa dicabut izin usahanya, bisa di kasih tindakan hukuman pidana, tergantung tingkat atau jenis pelanggarannya,” tegasnya.
Baca Juga: HUT ke-18 Gerindra, DPC Bulukumba Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung
Selain pengawasan harga, menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Ramadan, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, dan Idulfitri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah.
Program ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Sulsel, tetapi juga didorong untuk dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota hingga ke tingkat kecamatan guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. (*)