“Kalau ada yang melewati (HET) berarti ada pelanggaran harga. Makanya ada itu tim PTSP untuk menindak tegas para distributor yang memainkan harga. Sanksinya macam-macam, tergantung dengan tingkat pelanggarannya. Bisa dicabut izin usahanya, bisa di kasih tindakan hukuman pidana, tergantung tingkat atau jenis pelanggarannya,” tegasnya.
Baca Juga: HUT ke-18 Gerindra, DPC Bulukumba Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung
Selain pengawasan harga, menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Ramadan, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, dan Idulfitri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah.
Program ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Sulsel, tetapi juga didorong untuk dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota hingga ke tingkat kecamatan guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. (*)
Artikel Terkait
Bupati Barru Ikuti Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar APBD dan Perkuat Dukungan APBN untuk Percepatan Pembangunan Luwu Raya
Jelang Ramadan 2026, Siswa Muslim Dapat Makanan Kering hingga Pembagian Khusus pada Pondok Pesantren
Akui Curi 100 Motor, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polres Bulukumba
Transformasi Budaya Bersih di Sulsel: Gerakan ASRI Ubah Wajah Ruang Publik Makassar
HUT ke-66 Bulukumba: IPM Tembus 75,26, Andi Utta Beberkan Transformasi Strategis Daerah
Hari Jadi Bulukumba ke-66 Berlangsung Aman, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan