info-sulawesi

Pemkab Bulukumba Apresiasi Putusan PN yang Teguhkan Hutan Adat Ammatoa Kajang

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:54 WIB
Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang selaku Tergugat sekaligus memperkuat status hukum Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh hukum negara.

Baca Juga: Semua Parpol Punya Dapur MBG, BGN: Asalkan Memenuhi Standar

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat serta kelestarian hutan adat di Kabupaten Bulukumba.

“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai keputusan yang mendukung perlindungan adat dan hutan adat Ammatoa Kajang. Ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum serta keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan,” ujar Andi Ayatullah.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Nilai Tekanan untuk Cetak Sejarah Baru Itu Bukan Kutukan tapi Berkah

Diketahui, objek sengketa berupa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata. Pada perkara-perkara terdahulu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pernah menjadi pihak Tergugat, dan seluruh tahapan peradilan telah berkekuatan hukum tetap melalui:

• Putusan PN Bulukumba No. 29/Pdt.G/2013/PN.BLK;
• Putusan PT Makassar No. 214/PDT/2014/PT.MKS;
• Putusan MA RI No. 2337 K/Pdt/2015; dan
• Putusan PK MA RI No. 161 PK/Pdt/2018.

Baca Juga: Terharu! Bupati Sinjai Datangi Rumah Warga Viral, Lunasi Utang hingga Jamin Pendidikan Anak

Seluruh putusan tersebut menolak gugatan Penggugat dan menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Daerah serta status objek sengketa.

Perkara Tahun 2025

Pada tahun 2025, ahli waris pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan, namun dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk, dengan objek yang sama, yakni tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang yang telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI No. SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 seluas ± 313,99 hektar dan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Baca Juga: Pemda Tanah Datar Terima Kunjungan Wabup Bulukumba, Serahkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Bencana

Pemerintah Daerah menilai memiliki kepentingan hukum langsung atas objek tersebut berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini