Olehnya itu melalui sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan pendampingan hukum secara aktif, antara lain melalui pengajuan pendampingan litigasi sebagai bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa, serta permohonan sebagai pihak intervensi (voeging).
Meskipun permohonan tersebut ditolak melalui putusan sela, Pemda tetap memberikan pendampingan non-litigasi berupa dukungan alat bukti, fasilitasi saksi, serta penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa.
Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya menjatuhkan putusan dengan amar menolak seluruh gugatan Penggugat, yang menegaskan keabsahan status Hutan Adat Ammatoa Kajang, kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah, serta tidak adanya dasar hukum bagi klaim Penggugat.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan konsistensi dan kepastian hukum terhadap objek sengketa yang sama.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghormati independensi lembaga peradilan dan menegaskan komitmen untuk taat dan patuh terhadap setiap putusan pengadilan.
Baca Juga: 707 Nakes Sinjai Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Pelayanan Hingga Pelosok
Pemerintah Daerah juga berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum bagi Hutan Adat Ammatoa Kajang, mencegah terulangnya gugatan atas objek yang sama, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.
Pemda berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi, serta meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dan masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan dukungan penuh kepada Ammatoa Kajang dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.(*)
Artikel Terkait
Perang Narkoba Berlanjut, Dua Kasus Sabu Terungkap Sehari di Bulukumba
Kota Makassar Bersiap Jadi Tuan Rumah HKG PKK ke-54, TP PKK Pusat–Sulsel Mulai Persiapan
Sinergi Dinsos dan Baznas Sinjai Salurkan Bantuan Paket Lengkap untuk Warga Pelosok Bulupoddo
Preservasi Jalan Paket 3 Ruas Paleteang–Malimpung Enrekang Terus Berjalan, Gubernur Sulsel: Mohon Bersabar
Bupati Sinjai Serahkan Bantuan Traktor dan Sarana Produksi Pertanian ke Kelompok Tani
Bupati dan Forkopimda Bantaeng Bahas Program Desa dan Penanganan Lingkungan
John Herdman Optimis Bikin Sejarah Baru bagi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Akui Prestasi era STY