Diketahui, pembahasa Ranperda RTRW ini bertujuan untuk memastikan penataraan ruang Kabupaten Bulukumba bisa terencana, berkelanjutan dan berkeadilan sebagai pedoman pembangunan daerah jangka panjang.
Termasuk menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang yang memperhatian aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. (*)