Diketahui, pembahasa Ranperda RTRW ini bertujuan untuk memastikan penataraan ruang Kabupaten Bulukumba bisa terencana, berkelanjutan dan berkeadilan sebagai pedoman pembangunan daerah jangka panjang.
Termasuk menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang yang memperhatian aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. (*)
Artikel Terkait
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba
Tidak Lagi Tunai, Pembelian Gabah Petani Akan Gunakan Sistem Baru Ini
Wabup Bantaeng Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-80, Tegaskan Peran Agama dalam Pembangunan Bangsa
Partai Demokrat Beralih Sikap Dukung Pilkada Lewat DPRD
Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
Rekrutmen Tamtama TNI AD Tahun 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Lengkapnya
Akses Warga Makin Lancar, Jalan-Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Pemprov Sulsel