Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2028.
Sebanyak 48 desa diproyeksikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala DPMD Bulukumba, Hj. Hamrina A Muri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan sistem e-voting sebagai langkah menuju tata kelola pemilihan yang modern dan transparan.
Hj Hamrina menjelaskan bahwa penerapan e-voting memiliki keunggulan signifikan dalam mempercepat proses pemilihan.
“Dengan e-voting, proses pemungutan suara bisa berlangsung lebih cepat dan akurat. Hasilnya pun dapat diketahui dalam waktu singkat,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, sistem digital ini juga dapat mengurangi potensi sengketa hasil karena semua proses terekam secara otomatis.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Gelar Uji Publik Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2025–2029
Meskipun optimistis, Hj Hamrina menegaskan bahwa penerapan e-voting masih membutuhkan kajian mendalam, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan infrastruktur di setiap desa.
“Setiap desa memiliki kondisi berbeda. Karena itu, kebijakan ini harus dirancang secara hati-hati agar pelaksanaannya adil dan tidak menimbulkan kesenjangan,” tambahnya.
Baca Juga: Penjualan Baju Bekas Thrifting Segera Dilarang, Ini Antisipasi Pemerintah untuk Pedagang
DPMD Bulukumba berharap, dengan dukungan teknologi dan peningkatan kapasitas aparatur desa, Pilkades Serentak 2028 akan menjadi tonggak penting menuju sistem pemilihan berbasis digital yang transparan dan akuntabel. (*)